You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
334 Kendaraan di Tanah Abang Terjaring Razia
photo Nurito - Beritajakarta.id

334 Kendaraan di Tanah Abang Terjaring Razia

Razia kendaraan yang parkir sembarangan kembali dilakukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). Hasilnya, sebanyak 334 kendaraan ditindak petugas dengan dicabut pentil, ditilang, hingga diderek.

Razia ini digelar di tiga titik karena banyak keluhan masyarakat. Ribuan sepeda motor parkir secara liar. Makanya hari ini ditertibkan

Sebanyak 80 petugas gabungan dari Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Satpol PP, serta TNI/Polri dikerahkan dalam razia tersebut.

"Kami imbau pengendara tidak lagi parkir liar. Parkirlah di tempat-tempat resmi, bukan di pinggir jalan karena hanya mengganggu ketertiban umum," ujar Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henri Perez Sitorus.

131 Kendaraan di Jaksel Terjaring Razia Parkir Liar

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Aji Komala menambahkan, pihaknya mengangkut sebanyak 96 sepeda motor di Jl Kebon Kacang, sembilan mobil diderek ke kawasan Irti Monas, enam mobil dicabut pentil. Sedangkan di Jl Kebon Kacang IX, tercatat ada 223 sepeda motor yang dicabut pentilnya.

"Razia ini digelar di tiga titik karena banyak keluhan masyarakat. Ribuan sepeda motor parkir secara liar. Makanya hari ini ditertibkan," ujar Aji Komala.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati